Kanim Jaksel Gelar Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 7 hingga 11 April 2026 sebagai bagian dari agenda Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata penguatan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Wirawaspada tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan prinsip humanis dan profesional. Seluruh petugas menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika pelayanan serta menghormati hak asasi manusia. Hal ini dilakukan guna menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan citra pelayanan publik yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi tetap terjaga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sistem pengawasan keimigrasian semakin efektif dan adaptif dalam menghadapi dinamika global, serta mampu menjaga ketertiban dan keamanan nasional secara berkelanjutan.
Dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang warga negara asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Adapun rincian kewarganegaraan meliputi 1 orang warga negara Belanda, 1 orang warga negara China, 1 orang warga negara Korea Selatan, 1 orang warga negara Nigeria, dan 4 orang warga negara Jepang.
Terhadap para pelanggar, akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
