logo
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan
Imigrasi Logo

Melayani dengan sepenuh hati, menuju Indonesia Emas 2045

Information

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR IMIGRASI JAKARTA SELATAN. WE SERVE YOU LIKE A SULTAN!SELAMAT HARI NATAL & TAHUN BARU 2026. SEMOGA DAMAI, SUKACITA DAN HARAPAN BARU MENYERTAI KITA SEMUA

Jan-Nov 2025
151.014
Penerbitan Paspor
Jan-Nov 2025
94,26%
Penyerapan Anggaran
Jan-Nov 2025
103,427
Penerbitan Izin Tinggal
Jan-Nov 2025
166
Tindakan Administratif Keimigrasian
Jan - Nov 2025
11
Penindakan Pro Justitia
Jan-Nov 2025
1.322
Penyebaran Informasi
Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Layanan Kanim Jakarta Selatan

Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mencakup 10 kecamatan di Jakarta Selatan, yaitu : Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Cilandak, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet, dan Setiabudi.

Services Indonesian Citizens

logo

Paspor Hilang dan Rusak

Permohonan penggantian paspor dikarenakan paspor lamanya hilang/rusak melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Baru

Permohonan paspor bagi yang sama sekali belum pernah memiliki paspor

Layanan Percepatan Paspor

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang selesai di hari yang sama.

Layanan Prioritas

Layanan paspor bagi kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).

Endorsement Paspor

Penambahan nama pada halaman endorsement (halaman 4 paspor).

Penggantian Paspor

Permohonan paspor bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya dikarenakan masa berlakunya habis atau halaman paspor penuh. Bukan untuk paspor rusak/hilang.

Perubahan Data Paspor

Permohonan perubahan data nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin pada paspor melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Hilang dan Rusak

Permohonan penggantian paspor dikarenakan paspor lamanya hilang/rusak melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Baru

Permohonan paspor bagi yang sama sekali belum pernah memiliki paspor

Layanan Percepatan Paspor

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang selesai di hari yang sama.

Layanan Prioritas

Layanan paspor bagi kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).

Endorsement Paspor

Penambahan nama pada halaman endorsement (halaman 4 paspor).

Penggantian Paspor

Permohonan paspor bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya dikarenakan masa berlakunya habis atau halaman paspor penuh. Bukan untuk paspor rusak/hilang.

Perubahan Data Paspor

Permohonan perubahan data nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin pada paspor melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Services Foreign Nationals

logo

Lapor Lahir

Pelaporan peristiwa kelahiran anak dari WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Izin Keluar

Dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permohonan bagi anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas, yaitu sampai usia 18 tahun atau sebelum itu jika anak sudah menikah.

Lapor Kematian

Pelaporan peristiwa kematian bagi WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor kematian adalah 60 hari sejak tanggal kematian.

Kewarganegaraan

Application for SKIM (Immigration Certificate), return of dokim (immigration documents) for foreign nationals who have become Indonesian citizens, and citizenship transfer.

Mutasi Paspor

Pelaporan perubahan nama atau penggantian paspor bagi WNA pemegang izin tinggal.

MERP

Izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Mutasi Alamat

Pelaporan perubahan alamat tempat tinggal bagi WNA pemegang izin tinggal.

Lapor Lahir

Pelaporan peristiwa kelahiran anak dari WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Izin Keluar

Dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permohonan bagi anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas, yaitu sampai usia 18 tahun atau sebelum itu jika anak sudah menikah.

Lapor Kematian

Pelaporan peristiwa kematian bagi WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor kematian adalah 60 hari sejak tanggal kematian.

Kewarganegaraan

Application for SKIM (Immigration Certificate), return of dokim (immigration documents) for foreign nationals who have become Indonesian citizens, and citizenship transfer.

Mutasi Paspor

Pelaporan perubahan nama atau penggantian paspor bagi WNA pemegang izin tinggal.

MERP

Izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Mutasi Alamat

Pelaporan perubahan alamat tempat tinggal bagi WNA pemegang izin tinggal.

Follow Us

Social Media

Announcements