logo
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan

WNA Buronan Kasus Korupsi Thailand Diamankan di Kanim Jaksel Saat Urus Perpanjangan Izin Tinggal

logo
WNA Buronan Kasus Korupsi Thailand Diamankan di Kanim Jaksel Saat Urus Perpanjangan Izin Tinggal
11 Oktober 2026

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang menjadi buronan terkait dugaan kasus penyuapan di Thailand. Pengamanan dilakukan pada Jumat (25/9/2026), saat PV mendatangi Kanim Jaksel untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand yang diteruskan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 16 September 2026. Menindaklanjuti permohonan itu, nama PV dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya selama berada di Indonesia.

Melalui sistem tersebut, keberadaan PV terdeteksi ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk bekerja sebagai Project Manager di PT EIS. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paspor PV telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. PV pun terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari otoritas Thailand melalui koordinasi dengan KPK. Ia juga menyampaikan bahwa terhadap PV akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi PV dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus tindak lanjut kerja sama internasional dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Kanim Jaksel berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara profesional. Melalui pemeriksaan yang cermat serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanim Jaksel turut mendukung penegakan hukum dan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.