TINDAK TEGAS WNA PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL DI LOKASI TEMPAT HIBURAN MALAM IMIGRASI JAKARTA SELATAN BERSAMA LINTAS INSTANSI MENGADAKAN OPERASI BERSAMA

Jakarta Selatan, 15 Februari 2026 – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta POMDAM JAYA berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (15/02).
• Ungkap penyalahgunaan ijin tingal 2 orang WNA
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, WINARKO, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dimana visa yang di gunakan tidak sesuai dengan peruntukanya.
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah strategis berupa
Tindakan Administratif Keimigrasian: Kedua WNA saat ini telah di amankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi Deportasi serta Penangkalan.
• Komitmen penegakan hukum dan bersinergi dengan lintas instansi
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa kegiatan operasi ini menjadi momentum bagi kita seluruh Aparat Penegak Hukum bersama berkolaborasi demi menciptakan situasi yang aman dan tertib bagi masyarakat. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia", tegasnya.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus
menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh
masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan
dengan Undang-Undang”.
• Himbauan kepada masyarakat
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
