logo
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan

PASPOR SULTAN (Pelayanan Paspor Masuk Kecamatan Jakarta Selatan), Inovasi Kanim Jaksel Untuk Lebih Dekat ke Masyarakat

logo
PASPOR SULTAN (Pelayanan Paspor Masuk Kecamatan Jakarta Selatan), Inovasi Kanim Jaksel Untuk Lebih Dekat ke Masyarakat
12 Oktober 2026

Jakarta Selatan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menghadirkan PASPOR SULTAN (Pelayanan Paspor Masuk Kecamatan Jakarta Selatan), inovasi layanan paspor langsung di kecamatan-kecamatan wilayah Jakarta Selatan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

Layanan ini akan dilaksanakan secara bergiliran selama tiga hari di masing-masing kecamatan, dengan kuota sebanyak 40 permohonan melalui aplikasi M-Paspor. PASPOR SULTAN melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor elektronik.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak melayani penggantian paspor karena rusak, hilang, maupun perubahan data. Calon pemohon diimbau memastikan jenis permohonan sesuai ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Pelaksanaan perdana PASPOR SULTAN akan berlangsung pada 14–16 Oktober 2026 di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan. Melalui inovasi ini, Kanim Jakarta Selatan berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.