Kanim Jaksel Amankan WNA Belanda yang bikin ulah di hotel kawasan Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara Belanda berinisial T.A.V. yang diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur. Namun, selama menginap di dua hotel di wilayah Jakarta Selatan yaitu kawasan Menteng dan Tendean, yang bersangkutan dilaporkan oleh pihak hotel telah melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, seperti kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, dan barang lainnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga akhirnya dilakukan proses pendeportasian melalui Bandara Soelarno Hatta pada 20 Juli 2026
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia.
