Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program
Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk
memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam
rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam
Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur,
pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang
terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian
dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam
pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik
kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang
berwenang jika menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan
penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan
moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi
dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam
mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai
bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah
satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran
dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar
Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan
ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui
manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran
whistleblowing system.
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga
negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan
Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin;
serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para
pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal
keimigrasian.
Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas.
Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten
mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau
penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup
dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.
Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor
wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di
lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka
potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi
keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik
yang berhasil diraih.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola
keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan
publik yang berkualitas," ucap Hendarsam menutup penjelasannya
