Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Pengawasan di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi memimpin operasi pengawasan
terhadap warga negara asing (WNA) di Komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta
Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026. Dalam razia
tersebut, petugas mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Di lapangan, petugas memverifikasi
dokumen identitas, status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA
di hunian tersebut.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88
WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan
hilang. Kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul
Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa warga dari
Pakistan, Yaman, dan Turki.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan
masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan.
Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia
sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Selain kelompok pengungsi, imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok ini terdiri dari 41
orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA), 1
orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (asal
Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25
orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing
satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga
kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal
maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan
masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutup Direktur Jenderal
Imigrasi.
