Setidaknya terdapat 5 tahap dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM, yaitu:
- Pencanangan Zona Integritas, dengan melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai.
- Pembangunan Zona Integritas, dengan menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK / WBBM dan membangun unit kerja tersebut menuju WBK / WBBM.
- Pengusulan, dengan dilakukannya Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan dilanjutkan dengan pengusulan ke Kemen PAN RB.
- Penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
- Penetapan WBK / WBBM oleh Men PAN RB.