English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
Persyaratan Pembangunan Zona Integritas

Berdasarkan Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

a. Pada level instansi pemerintah 1. Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan dan 2. Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal “CC”.

b. Pada level unit kerja yang disusulkan 1. Setingkat eselon I sampai dengan eselon III. 2. Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis. 3. Dianggap telah melaksanakan program – program reformasi birokrasi secara baik dan 4. Mengelola sumber daya yang yang cukup besar.