English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
Pendahuluan

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformsi Birokrasi 2010 – 2025, telah mencanangkan untuk terwujudnya Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah. Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Salah satu upaya konkrit dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan adalah dengan Pembangunan Zona Integritas. Secara definisi, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.