English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp.350.000,00
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp.650.000,00
Biaya Beban
Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp.1.000.000
Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp.500.000,00