English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
Biaya Perizinan

Biaya Perizinan Warga Negara Asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di dalam pengurusan keimigrasian adalah sebagai berikut :

VISA
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Per Permohonan US$ 50.00
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun Per Permohonan US$ 110.00
Visa Kunjungan saat kedatangan Per Permohonan Rp 500.000
Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan US$ 150.00
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp 700.000
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Per Permohonan Rp 200.000
IZIN KEIMIGRASIAN
Pemberian Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari Per Permohonan Rp 500.000
Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari Per Permohonan Rp 500.000
Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 60 hari Per Permohonan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan Per Permohonan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan Per Permohonan Rp 1.000.000
Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun Per Permohonan Rp 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun Per Permohonan Rp 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp 5.000.000
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan Rp 1.000.000
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan Rp 300.000
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Per Permohonan Rp 5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Permohonan Rp 10.200.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) Bulan Per Permohonan Rp 600.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Per Permohonan Rp 1.000.000
izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Per Permohonan Rp 1.750.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp 3.250.000
PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih dari 60 Hari dari izin Keimigrasian yang diberikan Per Permohonan Rp 1.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Permohonan Rp 50.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku Per Permohonan Rp 50.000.000
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang Per Permohonan Rp 1.000.000
Biaya Beban KPP APEC Hilang / Rusak Per Permohonan Rp 1.000.000
Smart Card Per Permohonan Rp 1.500.000
Permohonan Baru KPP APEC Per Permohonan Rp 2.500.000
Penggantian KPP APEC Per Permohonan Rp 2.500.000
Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp 400.000
Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan Rp 3.000.000