logo
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan

Kanim Jaksel We Serve You Like A Sultan!

Information

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR IMIGRASI JAKARTA SELATAN. WE SERVE YOU LIKE A SULTAN!SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGZILI. SEMOGA TAHUN INI MEMBAWA KESEHATAN, KEDAMAIAN, DAN KEBAHAGIAAN UNTUK KITA SEMUA. GONG XI FA CAI!

Jan-Nov 2025
151.014
Penerbitan Paspor
Jan-Nov 2025
94,26%
Penyerapan Anggaran
Jan-Nov 2025
103,427
Penerbitan Izin Tinggal
Jan-Nov 2025
166
Tindakan Administratif Keimigrasian
Jan - Nov 2025
11
Penindakan Pro Justitia
Jan-Nov 2025
1.322
Penyebaran Informasi
Gedung Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Layanan Kanim Jakarta Selatan

Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mencakup 10 kecamatan di Jakarta Selatan, yaitu : Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Cilandak, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet, dan Setiabudi.

Services Indonesian Citizens

logo

Paspor Hilang dan Rusak

Permohonan penggantian paspor dikarenakan paspor lamanya hilang/rusak melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Baru

Permohonan paspor bagi yang sama sekali belum pernah memiliki paspor

Layanan Percepatan Paspor

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang selesai di hari yang sama.

Layanan Prioritas

Layanan paspor bagi kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).

Endorsement Paspor

Penambahan nama pada halaman endorsement (halaman 4 paspor).

Penggantian Paspor

Permohonan paspor bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya dikarenakan masa berlakunya habis atau halaman paspor penuh. Bukan untuk paspor rusak/hilang.

Perubahan Data Paspor

Permohonan perubahan data nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin pada paspor melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Hilang dan Rusak

Permohonan penggantian paspor dikarenakan paspor lamanya hilang/rusak melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Paspor Baru

Permohonan paspor bagi yang sama sekali belum pernah memiliki paspor

Layanan Percepatan Paspor

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang selesai di hari yang sama.

Layanan Prioritas

Layanan paspor bagi kelompok prioritas (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui).

Endorsement Paspor

Penambahan nama pada halaman endorsement (halaman 4 paspor).

Penggantian Paspor

Permohonan paspor bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya dikarenakan masa berlakunya habis atau halaman paspor penuh. Bukan untuk paspor rusak/hilang.

Perubahan Data Paspor

Permohonan perubahan data nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin pada paspor melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Services Foreign Nationals

logo

Lapor Lahir

Pelaporan peristiwa kelahiran anak dari WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Kewarganegaraan

Application for SKIM (Immigration Certificate), return of dokim (immigration documents) for foreign nationals who have become Indonesian citizens, and citizenship transfer.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin yang diberikan kepada orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas

Alih Jabatan

Perubahan jabatan kerja dari apa yang tertera pada dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) saat pengajuan ITAS pertama kali.

Rangkap Jabatan

penambahan jabatan kerja dari apa yang tertera pada dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) saat pengajuan ITAS pertama kali.

Pelaporan Proof of Fund

Pelaporan dokumen resmi seperti rekening koran 3-6 bulan terakhir, surat bank, atau slip gaji untuk membuktikan kemampuan finansial yang mencukupi selama tinggal di Indonesia yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan visa atau izin tinggal.

Izin Keluar

Dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

izin khusus yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) tertentu untuk menetap sebagai penduduk Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau lebih, dan dapat diperpanjang. Dengan setiap 5 tahun sekali harus melapor kepada Kantor Imigrasi sesuai Izin Tinggalnya

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permohonan bagi anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas, yaitu sampai usia 18 tahun atau sebelum itu jika anak sudah menikah.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

izin bagi orang asing untuk tinggal sementara di Indonesia (umumnya 30-60 hari, dapat diperpanjang hingga 180 hari) yang diterbitkan berdasarkan visa kunjungan, Visa on Arrival (VOA), atau bebas visa.

Alih Status ITAS ke ITAP

perubahan status keimigrasian bagi WNA yang telah tinggal di Indonesia (minimal 3 tahun berturut-turut untuk pekerja/investor) yang diajukan maksimal 30 hari sebelum ITAS berakhir, sesuai dengan aturan

Lapor Kematian

Pelaporan peristiwa kematian bagi WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor kematian adalah 60 hari sejak tanggal kematian.

Alih Status ITK ke ITAS

perubahan status keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia untuk tinggal lebih lama dengan tujuan (Bekerja, investasi, penyatuan keluarga, dan belajar) dengan pengajuan maksimal 30 hari kerja sebelum ITK berakhir, sesuai dengan aturan

Mutasi Paspor

Pelaporan perubahan nama atau penggantian paspor bagi WNA pemegang izin tinggal.

MERP

Izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Alih Penjamin

Proses pengalihan tanggung jawab atas Warga Negara Asing (WNA) pemegang ITK, ITAS, atau ITAP dari penjamin lama ke penjamin baru yang sah secara hukum saat.

Mutasi Alamat

Pelaporan perubahan alamat tempat tinggal bagi WNA pemegang izin tinggal.

Lapor Lahir

Pelaporan peristiwa kelahiran anak dari WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor lahir adalah 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Kewarganegaraan

Application for SKIM (Immigration Certificate), return of dokim (immigration documents) for foreign nationals who have become Indonesian citizens, and citizenship transfer.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin yang diberikan kepada orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas

Alih Jabatan

Perubahan jabatan kerja dari apa yang tertera pada dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) saat pengajuan ITAS pertama kali.

Rangkap Jabatan

penambahan jabatan kerja dari apa yang tertera pada dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) saat pengajuan ITAS pertama kali.

Pelaporan Proof of Fund

Pelaporan dokumen resmi seperti rekening koran 3-6 bulan terakhir, surat bank, atau slip gaji untuk membuktikan kemampuan finansial yang mencukupi selama tinggal di Indonesia yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan visa atau izin tinggal.

Izin Keluar

Dokumen keimigrasian yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

izin khusus yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) tertentu untuk menetap sebagai penduduk Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau lebih, dan dapat diperpanjang. Dengan setiap 5 tahun sekali harus melapor kepada Kantor Imigrasi sesuai Izin Tinggalnya

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permohonan bagi anak yang memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas, yaitu sampai usia 18 tahun atau sebelum itu jika anak sudah menikah.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

izin bagi orang asing untuk tinggal sementara di Indonesia (umumnya 30-60 hari, dapat diperpanjang hingga 180 hari) yang diterbitkan berdasarkan visa kunjungan, Visa on Arrival (VOA), atau bebas visa.

Alih Status ITAS ke ITAP

perubahan status keimigrasian bagi WNA yang telah tinggal di Indonesia (minimal 3 tahun berturut-turut untuk pekerja/investor) yang diajukan maksimal 30 hari sebelum ITAS berakhir, sesuai dengan aturan

Lapor Kematian

Pelaporan peristiwa kematian bagi WNA pemegang izin tinggal ke Kantor Imigrasi. Batas waktu lapor kematian adalah 60 hari sejak tanggal kematian.

Alih Status ITK ke ITAS

perubahan status keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia untuk tinggal lebih lama dengan tujuan (Bekerja, investasi, penyatuan keluarga, dan belajar) dengan pengajuan maksimal 30 hari kerja sebelum ITK berakhir, sesuai dengan aturan

Mutasi Paspor

Pelaporan perubahan nama atau penggantian paspor bagi WNA pemegang izin tinggal.

MERP

Izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia.

Alih Penjamin

Proses pengalihan tanggung jawab atas Warga Negara Asing (WNA) pemegang ITK, ITAS, atau ITAP dari penjamin lama ke penjamin baru yang sah secara hukum saat.

Mutasi Alamat

Pelaporan perubahan alamat tempat tinggal bagi WNA pemegang izin tinggal.

Follow Us

Social Media

Announcements