Jakarta, 15 Oktober 2022 – Layanan paspor akhir pekan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan merupakan jawaban atas antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Adanya lonjakan ini ditandai dengan meningkatnya permohonan paspor yang diterima. Tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yaitu tetap Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat membuat masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru. Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022. Hal ini merupakan tren positif yang harus diakomodir guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini,” ujar Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Masyarakat menyambut baik adanya layanan tambahan yang dilaksanakan pada akhir pekan ini dengan meluangkan waktu di akhir pekannya untuk melakukan pengurusan paspor. Seperti yang diungkapkan oleh Wildan sebagai salah satu pemohon dalam layanan akhir pekan ini, “Saya senang dengan adanya implementasi masa berlaku paspor selama 10 tahun ini sehingga saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi setiap 5 tahun untuk melakukan pengurusan paspor. Salut dengan Imigrasi Jaksel yang gercep memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat weekend.”