English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
Tugas & Fungsi

TU

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan b. Pelaksanaan dan pengendalian internal c. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara d. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga


Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a. Subbagian Kepegawaian dan Umum Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, pengendalian internal, dan evaluasi serta pelaporan kegiatan kantor imigrasi. b. Subbagian Keuangan Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, dan evaluasi serta pelaporan keuangan.