
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
b. Pelaksanaan dan pengendalian internal
c. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
d. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum
Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, pengendalian internal, dan evaluasi serta pelaporan kegiatan kantor imigrasi.
b. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, dan evaluasi serta pelaporan keuangan.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian. Dalam melaksanakan tugasnya
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
b. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Intelijen Keimigrasian
Seksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen dan pengawasan serta melakukan penyiapan bahan pelaksanaan di bidang intelijen dan pengawasan keimigrasian.
b. Seksi Penindakan Keimigrasian
Seksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penindakan keimigrasian serta melakukan penyiapan bahan penyidikan dan penindakan keimigrasian.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
b. Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Keimigrasian
c. Pemeliharaan dan Pengamanan Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian
d. Penyiapan dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Keimigrasian
e. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
b. Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
b. Pelayanan izin tinggal
c. Pelayanan izin masuk kembali
d. Pemeriksaan, Penelaahan, dan Penyelesaian Alih Status Keimigrasian
e. Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan Keimigrasian
f. Pelayanan surat keterangan keimigrasian
g. Pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Izin Tinggal Keimigrasian
Seksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
b. Seksi Status Keimigrasian
Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan.
Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Pelayanan, Verifikasi, dan Adjudikasi dokumen perjalanan
b. Pelayanan paspor
c. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing
Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan
Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
b. Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan
Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dan adjudikasi penerbitan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.