Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang terletak di Jl. Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta Selatan diresmikan pada Tanggal 01 April 1987 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Repubpik Indonesia No. A.1127-Kp.04.04-Tahun 1987 dengan nama Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ali Amran Djanah, BA ditunjuk sebagai kepala kantor pertama, yang menjabat dari tahun 1987 sampai tahun 1990.
Awalnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang dibentuk untuk mengakomodir tingginya kebutuhan masyarakat wilayah Jakarta Selatan atas Pelayanan Keimigrasian baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing. Pembukaan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga merupakan upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991.
Gedung Lama
Gedung Baru
Pada Tahun 2006 status kelas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 dengan wilayah kerja meliputi 10 kecamatan yaitu Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Cilandak, Pasar Minggu, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Pancoran, Tebet, dan Setiabudi.
Peta Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan