Kewajiban Orang Asing Selama Berada di Wilayah Indonesia

Halo sahabat Si Sultan!
Si Sultan kasih tau ya kewajiban orang asing di Wilayah Indonesia.
Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :
A. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri, dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil,kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
B. memperlihatkan dan menyerahkanDokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian
Sumber : Pasal 71 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Nah nambah lagi deh ilmu Sobat tentang keimigrasian, nantikan Sultanpedia berikutnya ya..