Setiap Orang Asing yang berada di
Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6
tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal
keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin
Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap
Aplikasi Permohonan Izin Tinggal
Online merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan
layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin
Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi
Izin Tinggal Online ini adalah:
- IT Online, yaitu Aplikasi
penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin
Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal
Keimigrasian serta perubahan status orang asing;
- Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.
- Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses;
- FAQ (Frequently Asked Questions)
yaitu halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan
mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin
Tinggal Keimigrasian;
Data-data yang diisi oleh Pemohon
pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai
salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.