English Indonesia
Pengumuman :
English Indonesia
FAQ

Syarat untuk pengurusan paspor adsalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Pemohon dapat mengakses tautan: https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web, atau unduh di playstore untuk smartphone berbasis android dengan nama “Layanan Paspor Online” (background merah).Untuk mendapatkan Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO). Untuk sementara, aplikasi belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis ios.

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Untuk kelompok rentan yaitu lansia dan disabilitas, pada beberapa kantor Imigrasi diberikan kemudahan dengan pelayanan bebasis HAM yaitu pelayanan khusus kelompok rentan yang disesuaikan dengan kebijakan kantor imigrasi masing-masing.

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Saat ini permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II Depok, dan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.