MIGRASI JAKARTA SELATAN TINDAK 8 WARGA NEGARA ASING YANG LANGGAR PERATURAN
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan angkut sejumlah Warga Negara Asing yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama TIMPORA Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa (28/2) lalu. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terbukti 6 (enam) orang Warga Negara Asing yang berkewarganegaraan Nigeria
2 (dua) Warga Negara Nigeria terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya. merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT TIM tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh PT TIM. Sisanya 4 Warga Negara Nigeria merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang mana 3 (tiga) di antaranya telah habis izin tinggalnya sejak tahun 2022.
Penderportasian juga diberikan kepada 2 (dua) Warga Negara Asing dari India dan Filipina yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban.
Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada kedelapan Warga Negara asing tersebut.
Bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan terus bergerak demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif
di wilayah Jakarta Selatan