Biaya Perizinan
JENIS PNBP
SATUAN
TARIF
1
VISA
a. Visa Kunjungan sekali perjalanan
Per Permohonan
US$ 50.00
b. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun
Per Permohonan
US$ 110.00
c. Visa Kunjungan saat kedatangan
Per Permohonan
Rp 500.000
d. Visa Tinggal Terbatas
Per Permohonan
US$ 150.00
e. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
Per Permohonan
Rp 700.000
f. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi
Per Permohonan
Rp 200.000
2
IZIN KEIMIGRASIAN
a. Pemberian Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari
Per Permohonan
Rp 500.000
b. Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari
Per Permohonan
Rp 500.000
c. Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 60 hari
Per Permohonan
Rp 750.000
d. Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan
Per Permohonan
Rp 750.000
e. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan
Per Permohonan
Rp 1.000.000
f. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun
Per Permohonan
Rp 1.500.000
g. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun
Per Permohonan
Rp 2.000.000
h. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Per Permohonan
Rp 5.000.000
i. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia
Per Permohonan
Rp 1.000.000
j. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia
Per Permohonan
Rp 300.000
k. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun
Per Permohonan
Rp 5.000.000
l. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun
Per Permohonan
Rp 5.000.000
m. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas
Per Permohonan
Rp 10.200.000
n. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Permohonan
Rp 600.000
o. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Permohonan
Rp 1.000.000
p. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Permohonan
Rp 1.750.000
q. Izin Masuk embali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Per Permohonan
Rp 3.250.000
3
PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
a. Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih dari 60 Hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan
Per Hari
Rp 1.000.000
b. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Per Alat Angkut
Rp 50.000.000
c. Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku
Per Alat Angkut
Rp 50.000.000
d. Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang
Per Kartu
Rp 1.000.000
e. Biaya Beban KPP APEC Hilang / Rusak
Per Kartu
Rp 1.000.000
f. Smart Card
Per Permohonan
Rp 1.500.000
g. Permohonan Baru KPP APEC
Per Permohonan
Rp 2.500.000
h. Penggantian KPP APEC
Per Permohonan
Rp 2.500.000
i. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Per Permohonan
Rp 400.000
j. Surat Keterangan Keimigrasian
Per Permohonan
Rp 3.000.000