Paspor Anak di Bawah 17 Tahun dan Belum Menikah


1. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua;
2. Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi yang pemohon yang sudah berusia 17 tahun;
3. Kartu keluarga;
4. Akta kelahiran;
5. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua
orang tua;
6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor dan
Paspor kedua orang tua yang masih berlaku
*Siapkan juga surat izin orang tua bermaterai
*Bagi orang tua yang telah bercerai silakan membawa akta cerainya dan putusan pengadilan
mengenai hak asuh
*Untuk anak yang lahir di luar negeri wajib melampirkan tanda bukti lapor kelahiran dari Dukcapil
*Bagi yang melakukan perkawinan di luar negeri wajib melampirkan tanda bukti laporan ke Dukcapil