I. Mendaftarkan permohonan melalui Aplikasi WhatsApp/APAPO
II. Membawa dokumen berkas persyaratan asli dan fotocopy antara lain :
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor/SPLP biasa lama bagi yang telah memiliki paspor/splp biasa;
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama danĀ travel perjalanan umroh bagi yang bertujuan untuk melaksanakan ibadah umroh ; dan
- Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan setoran awal Bukti Pembayaran Ibadah (BPIH) bagi yang bertujuan untuk melaksanakan ibadah haji .
III. Hal-hal yang perlu diperhatikan.
- Disediakan kuota dengan datang langsung tanpa perlu melakukan
pendaftaran melalui aplikasi Whatsapp/APAPO sebanyak 20 permohonan/hari
bagi pemohon balita, lansia berusia 60 tahun atau lebih dan penyandang
berkebutuhan khusus
- Tidak ada perbedaan data pada dokumen persyaratan permohonan;
- Pada point 1 s/d 3, dokumen persyaratan permohonan di atas harus memuat :
- nama jelas;
- tanggal dan tempat lahir;
- nama orang tua.
- Selain memenuhi persyaratan formil di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan materiil (kebenaran dan keabsahan identitas pemohon, serta maksud dan tujuan permohonan) pada saat proses wawancara